Kedua tersangka saat diaman di Mapolsek Patumbak. (Foto: istimewa)

Kemudian petugas mendapatkan informasi kedua tersangka berada di Jalan Kongsi, Senin (23/11/2020). Selanjutnya petugas menuju lokasi dan mengamankan tersangka.

informasi dari masyarakat tersangka pencurian tersebut sedang berada di rumahnya Jalan Kongsi Gang Leman Harahap.

"Di lokasi kami mengamankan tersangka Romadona alias Dona," ujarnya.

Kepada petugas, Romadona mengakui seluruh perbuatannya. Dia mengaku beraksi bersama rekannya Muhammad Rizky Pratama.

"Rizky kami amankan saat berada di rumahnya," ucapnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka bersama dengan barang bukti diamankan ke Mapolsek Patumbak.

"Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network