Selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru. Petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
"Kami langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di sekitar lokasi kejadian," ucapnya.
Kedua pelaku yang ditangkap tanpa perlawanan itu kemudian diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Mereka lalu diboyong ke Polsek Medan Baru untuk penyidikan selanjutnya.
"Kami jerat keduanya dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait