Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Petugas turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp21.000 dari Pelaku J dan Rp2.000 dari Pelaku MI.
"Kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Galang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujarnya.
Selanjutnya, sambungnya, terhadap kedua pelaku sudah diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali kegiatan pungli tersebut.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait