"Pelaku menjual ganja tersebut setiap kg sebesar Rp2 juta. Jika berhasil menjual semua ganja tersebut, pelaku meraih untung sebesar Rp4 juta," ucapnya.
Untuk proses lebih lanjut, kedua tersangka yang merupakan residivis kasus yang sama ini diamankan di Mapolres Labuhanbatu. Kedua dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 111 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman kepada kedua pelaku maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait