Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Medan Baru. (Foto: istimewa)

Alhasil, korban yang dibawa kabur sepeda motor miliknya pun berteriak rampok sehingga mengundang perhatian warga sekitar. Saat bersamaan, petugas  melintas di lokasi dan kemudian mengamankan dua orang pelaku. 

"Sementara satu orang berinisial SA masih dalam pengejaran," ucapnya. 

Dari hasil interogasi lanjutnya, kedua pelaku mengakui merampas sepeda motor korban. Kepada petugas, keduanya tidak dapat membuktikan membawa surat penyitaan sepeda motor korban. 

"Keduanya sudah kami amanakn di Mapolsek Medan Baru. Mereka kami jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network