Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Salapian. (Foto: istimewa)

LANGKAT, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Salapian, Kabupaten Langkat menangkap dua orang pemuda di Dusun Pancur Ido , Rabu (10/2/2021) saat menggelar pesta sabu. Ironisnya, salah satu tersangka masih merupakan remaja berusia 16 tahun. 

Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman mengatakan kedua tersangka yang diamankan yakni Dedi Bangun (35) warga Dusun Landbow, Desa Samperaya, Bahorok dan YNM (16) warga Desa Timbanglawan Bahorok. Keduanya diamankan petugas saat pesta sabu di salah satu rumah di Dusun Pancur Ido, Desa Pancur Ido, Kecamatan Salapian, Langkat. 

Yasir mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait maraknya peredaran sabu di kawasan Desa Pancur Ido. Mendapatkan laporan, personel Unit Reskrim Polsek Salapian skemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan menggerebek satu rumah yang diduga dijadikan markas penyalahgunaan narkoba

"Saat menggerebek rumah tersebut, kami mengamankan dua orang pemuda yang sedang asyik menikmati sabu," ucapnya. 

Terkejut dengan kedatangan petugas, kedua pemuda tersebut tidak dapat berbuat banyak dan pasrah saat diamankan. Dari tangan keduanya, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,20 gram. 

"Kami juga menyita 11 bungkus plastik klip kosong, dua alat isap sabu jenis bong dari botol aqua, lima mancis, dua kompor sabu yang dibuat dari pipet, dan kertas rokok," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network