LABUHANBATU, iNews.id – Seorang kakek berinisial MI (62) yang berstatus sebagai pensiunan BUMN ditangkap tim gabungan Polres Labuhanbatu saat membawa 30 kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi.
Penangkapan MI terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Diperoleh informasi penangkapan bermula saat petugas mengejar mobil bernomor polisi BK 1553 AEF yang melintas di lokasi kejadian.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan barang bukti skala besar yang dikemas rapi di bagian bagasi belakang kendaraan tersangka.
Total barang haram yang diamankan meliputi 30 bungkus sabu dengan berat bruto mencapai 30 kilogram, serta empat plastik besar berisi 20.000 butir pil ekstasi siap edar.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya menjelaskan, pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi ini berlangsung pada Jumat malam sekitar pukul 19.15 WIB.
"Tersangka ini merupakan seorang pensiunan BUMN asal Kota Medan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia mengaku diperintah oleh seseorang berinisial M yang berada di Aceh untuk membawa barang haram tersebut dari Dumai dengan tujuan pengiriman ke Medan," ujar AKBP Wahyu Endrajaya, Rabu (26/8/2026).
Demi melancarkan aksinya, tersangka nekat melintasi jalur darat membawa barang terlarang tersebut. Ia mengaku tergiur dengan tawaran upah fantastis sebesar Rp4 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantarkan sampai ke tempat tujuan di Medan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait