Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya saat gelar perkara pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 30 kg yang dibawa pensiunan BUMN di Labuhanbatu. (Foto: iNews)

Akibat perbuatan nekatnya di usia senja, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Labuhanbatu. Ia dijerat dengan pasal berlapis tentang narkotika dan terancam hukuman berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network