Tersangka pertama yang berhasil diamankan petugas yakni AS sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa (20/4/2021) saat akan keluar dari rumahnya. Selanjutnya, petugas mengamankan ZU alias Mendoi di sebuah panti pijat sekitar pukul 14.00 WIB.
"Dari keterangan kedua tersangka, kami kemudian menangkap penadah sepeda motor hasil curian berinisial DTL di rumahnya di Desa Lalang," ujarnya.
Dari rumah DTL, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty dengan nomor polisi BK 3891 SZ yang merupakan barang curian. Untuk penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka diamankan petugas ke Mapolsek Sunggal untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait