Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Sunggal. (Foto: istimewa)

Tersangka pertama yang berhasil diamankan petugas yakni AS sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa (20/4/2021) saat akan keluar dari rumahnya. Selanjutnya, petugas mengamankan ZU alias Mendoi di sebuah panti pijat sekitar pukul 14.00 WIB. 

"Dari keterangan kedua tersangka, kami kemudian menangkap penadah sepeda motor hasil curian berinisial DTL di rumahnya di Desa Lalang," ujarnya. 

Dari rumah DTL, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty dengan nomor polisi BK 3891 SZ yang merupakan barang curian. Untuk penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka diamankan petugas ke Mapolsek Sunggal untuk proses hukum lebih lanjut.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network