Salah satu tersangka saat diamankan petugas di Mapolrestabes Medan. (Foto: istimewa)

"Saat proses pengembangan tersangka BA berusaha melarikan diri. Petugas kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka," ujarnya. 

Kepada polisi, tersangka mengaku perbuatannya nekat dilakukan karena desakan ekonomi. Uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk kebutuhan hidup dan membeli sabu.

"Modus tersangka mengamati sepeda motor yang ditinggalkan korban dan beraksi menggunakan kunci leter T," ucapnya.

Kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolrestabes Medan. Kedua dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network