Tersangka saat diamankan petugas di Mapolsek Medan Baru. (Foto: istimewa)

Selanjutnya, kedua tersangka diamankan ke Mapolsek Sunggal untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat petugas dengan Pasal 365 Ayat 2 ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. 

"Untuk masyarakat, kita himbau agar senantiasa waspada apalagi jika melintasi jalanan yang sepi agar terhindar dari niat jahat pelaku kejahatan," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network