Tersangka penggelapan mobil FLP alias Ferry saat diamankan di Polsek Delitua. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Delitua mengamankan pelaku penggelapan mobil dengan modus over kredit. Pelaku berinisial FLP alias Ferry (38) ditangkap petugas di Kutacane, Aceh Tenggara, Kamis (17/12/2020) setelah dua tahun menjadi buronan petugas. 

Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martua Manik mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima petugas terkait keberadaan pelaku. Pelaku disebutkan berada di daerah Kutacane, Aceh Tenggara. 

“Tersangka kami amankan setelah mendapat laporan kasus penipuan dan penggelapan pada tanggal 23 Mei 2018," kata Martua, Sabtu (19/12/2020). 

Martua mengatakan pelaku melakukan penggelapan mobil Avanza dengna nomor polisi BK 1625 FH milik tersangka dengan modus over kredit. Pelaku saat itu berhasil menipu korbannya dan membawa kabur uang sebesar Rp45 juta. 

“Setelah sekira dua tahun melarikan diri, selanjutnya tersangka dibawa ke polsek Deli Tua untuk diproses sesuai undang-undang yang berlaku,” ucapnya. 

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Satu lembar kwitansi penerimaan uang oleh tersangka, dan surat perjanjian jual beli mobil.


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network