Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN) menggelar temu pers di Kantor Pemenangan Tim AMAN, di Jalan Sudirman, Kota Medan, Kamis (10/12/2020). (Foto: Okezone/Wahyudi Aulia Siregar)

MEDAN, iNews.id- Pasangan Calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Nomor Urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi memutuskan menggugat sengketa Pilkada Medan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, Akhyar-Salman melampirkan sejumlah bukti kecurangan mulai dari awal sampai pemungutan suara 9 Desember 2020 lalu. 

Wakil Ketua Tim Pemenangan Akhyar-Salman (AMAN), Gelmok Samosir mengatakan pihaknya sudah mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada Medan ke MK, Jumat (18/12/2020). Dalam pendaftaran, pihaknya menyertakan sejumlah bukti kecurangan. 

"Ya, semalam sudah didaftarkan ke MK," kata Gelmok, Sabtu (19/12/2020).  

Menurut dia, sengketa ini tidak melihat hasil yang telah diumumkan oleh KPU Medan. Tapi, lebih kepada proses tahapan yang berjalan dari awal sampai hari pemungutan suara. 

"Kami berharap permohonannya diterima," katanya.


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network