DAIRI, iNews.id - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Dairi menyerahkan dua tersangka dugaan markup pengadaan lahan kantor Pengadilan Agama ke Kejaksaan. Kedua tersangka yakni berinisial DAK dan DRA.
Kasubbag Humas Polres Dairi Iptu Donni Saleh mengatakan, serah terima tersangka dan barang bukti dilaksanakan untuk tahap kedua di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi di Sidikalang pada Rabu (2/6/2021).
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi mark-up pengadaan tanah kantor Pengadilan Agama Sidikalang tahun anggaran 2012 sehingga ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp923.367.100," ujar Donni Saleh, Kamis (3/6/2021).
Anggaran pengadaan lahan kantor ini bersumber dari dana APBN Lembaga Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2012 pada satuan kerja PA Sidikalang di Kabupaten Dairi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait