MEDAN, iNews.id - Ratusan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) yang dideportasi Pemerintah Malaysia tiba di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sabtu (7/11/2020). Ratusan TKI ilegal ini tiba dengan menumpangi pesawat Air Asia sekitar pukul 10.10 WIB.
Setiba di Bandara Kualanamu, sebanyak 202 TKI ilegal ini kemudian menjalani prosedur TKI dengan menerapkan protokoler kesehatan pencegahan Covid-19. Sebelum dipulangkan, mereka terlebih dahulu menjalani hukuman kurungan di Malaysia.
"Pemerintah Malaysia memulangkan mereka karena bekerja secara ilegal tidak sesuai prosedur. Sebelum dideportasi para pekerja ini sempat menjalani hukuman kurungan,” kata Kasi Perlindungan dan pemberdayaan BP2MI Medan, Fuad Wahyudi.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait