ilustrasi remisi. (Foto: Dokumen iNews.id)

MEDAN, iNews.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kantor wilayah (kanwil) Sumatera Utara (Sumut) memberikan remisi natal ke 2.185 narapidana di Sumut. Sebanyak 151 narapidana langsung bebas setelah mendapatkan pemotongan masa tahanan. 

Kepala Bagian Humas, Reformasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra mengatakan dari 2.185 sebanyak 2.034 orang mendapatkan remisi khusus sebagain.

"Sedangkan yang mendapat remisi khusus seluruhnya atau bebas sebanyak 151 orang," katanya, Rabu (23/12).

Dia mengatakan jumlah narapidana yang beragama Nasrani di Sumut tercatat sebanyak 4.517 orang. Mereka yang mendapatkan remisi di Natal 2020 ini merupakan yang beragama Nasrani. 

"Mereka memperoleh masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan," ucapnya.

 

Sedangkan berdasarkan regulasi, narapidana yang mendapat remisi khusus Natal Tahun 2020 ini terdiri dari narapidana kasus kriminal umum  sebanyak 1.690 orang. Kemudian narapidana dengan kasus PP 28 Tahun 2006 sebanyak 20 orang dan narapidana kasus yang diatur PP 99 Tahun 2012 sebanyak 475 orang.

Sedangkan jumlah penghuni Lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sumut hingga tanggal 8 Desember 2020 berjumlah 27.676 orang.  

"Rincinanya narapidana laki-laki sebanyak 20.123 orang dan narapidana perempuan sebanyak 546 orang. Kemudian tahanan laki-laki sebanyak 6.812 orang dan tahanan perempuan sebanyak 195 Orang," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network