Tersangka AK saat diamankan di Mapolsek Medan Kota. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap seorang pengedar sabu di Jalan Sakti Lubis, Gang Rel, Selasa (22/12/2020) Kota Medan. Pelaku berinisial AK (30) ditangkap setelah menjual sabu kepada petugas yang sedang menyamar. 

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu di kawasan Jalan Sakti Lubis. Petugas yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi. 

Di lokasi, petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan mencoba berkomunikasi dengan pelaku. Setelah bertransaksi, petugas dan pelaku kemudian sepakat bertemu.

"Saat bertemu, tersangka kemudian kami amankan. Dari tangannya, kami sita dua paket sabu yang dijual seharga Rp40.000 perpaketnya," kata Ainul Yaqin, Rabu (23/12/2020).

Saat akan diamankan, tersangka sempat berniat membuang barang bukti tersebut. Namun petugas yang melihat aksi tersangka kemudian menggagalkannya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network