Ilustrasi penerapan PPKM. (Foto: iNews/Billy Maulana Finkran)

Sementara itu, restoran, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang memiliki lokasi sendiri maupun di tempat perbelanjaan hanya diperbolehkan pemesanan bawa pulang dan tidak menerima makan di tempat. Sementara itu, operasional pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 17.00 WIb dengan pengunjung maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan. 

Sementara itu, tempa ibadah diperbolehkan mengadakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 25 persen serta memaksimlan pelaksanaan ibadah dari rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network