MEDAN, iNews.id - Tiga anggota Satuan Sabhara Polrestabes Medan dipecat atau mendapatkan sanksi pemberhantian tidak dengan hormat (PTDH). Ketiganya terlibat percobaan perampokan sepeda motor milik warga yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Mereka dipecat setelah menjalani proses persidangan kode etik atau Sidang Komisi Etik Profesi Polri (SKEPP) di Bidpropam Polda Sumut, Selasa (11/10/2022) mulai pukul 11.00 sampai 19.30 WIB atau selama 8 jam 30 menit.
Saat ini, tiga anggota Sat Sabhara Polrestabes Medan itu dijebloskan ke sel tahanan Polda Sumut seusai menjalani sidang. Para terdakwa mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.
Tiga pelaku bernama Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia, dan Bripka Firman Bram Sidabutar. Mereka merupakan anggota sindikat perampokan dengan modus jual beli sepeda motor.
Meskipun sudah diputus PTDH, ketiga terdakwa masih berstatus anggota Polri karena mengajukan upaya hukum banding. "Namun setelah keluar surat resmi pemberhentian, ketiganya sudah bukan lagi anggota Polri," kata Kasubbag Yanduan Bidpropam Polda Sumut sekaligus anggota sidang kode etik Kompol Asmara Jaya.
Sementara itu, korban Benny Sembiring meminta polisi serius memperoses kasus ini dan menangkap semua sindikat perampokan yang melibatkan oknum polisi di jajaran Polrestabes Medan dan menangkap satu pelaku lainnya yang saat ini berhasil kabur.
"Saya berharap pimpinan kepolisian lebih serius dan selektif dalam menerima calon polisi. Petugas diharapkan dapat menangkap satu pelaku lain yang hingga kini masih bebas berkeliaran, sehingga institusi citra polisi kembali baik," kata Benny Sembiring.
Editor : Agus Warsudi
ptdh putusan ptdh oknum polisi dipecat polisi dipecat anggota polrestabes medan polrestabes medan satuan sabhara polrestabes medan polda sumut mapolda sumut pelaku perampokan
Artikel Terkait