Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat konferensi pers pengungkapan peredaran 40 kg ganja. (Foto: istimewa)

Saat diperiksa, tersangka mengakui barang tersebut merupakan milik Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar. Selanjutnya, petugas meminta Rudi menghubungi keduanya untuk bertemu. 

"Saat tiba, keduanya kemudian kami amankan," kata Irsan. 

Kepada petugas, ketiga tersangka mengakui ganja itu berasal dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Ketiganya mengaku nekat menjual ganja kering karena desakan ekonomi. 

"Untuk proses lebih lanjut, ketiga tersangka kami amankan ke Mapolsek Patumbak untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network