TANJUNG BALAI, iNews.id – Aparat Satreskrim Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) berhasil meringkus pelaku pencurian obat-obatan dalam gudang Rumah Sakit Umum (RSU) dr Tengku Mansyur. Pelaku berjumlah tiga orang dan merupakan pegawai rumah sakit.
PP (25), BW (35) serta RI (39) merupakan ASN, perawat dan petugas kebersihan di RSU dr Tengku Mansyur. Pelaku melakukan pencurian sebanyak lima kali sejak Mei lalu.
Wakapolres Tanjung Balai, Kompol Jumanto mengatakan, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan petugas yang merasa persediaan obat yang berkurang. Dalam beraksi, pelakuu bekerja sama.
Mereka menggunakan tong sampah untuk membawa kabur barang curian sehingga tidak menimbulkan kecurigaan. Selanjutnya barang tersebut dipindah ke mobil salah satu tersangka.
“Tersangka mengaku menjual obat curian ke beberapa apotek di Kota Tanjung Balai,” katanya saat rilis kasus Jumat (17/7/2020).
Atas perbuatan tersangka, rumah sakit mengalami kerugian lebih dari Rp40 juta. Ketiga tersangka terancam hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.
“Petugas masih mendalami adanya pelaku lain dalam kasus pencurian obat-obatan ini,” katanya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait