Ketiga tersangka saat diamankan petugas di Mapolsekta Kota Pinang. (iNews/Ilham Syafii Harahap)

"Kotak amal yang kami amankan diduga mereka peroleh dari hasil kejahatan," ucapnya. 

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka saat ini diamankan petugas ke Mapolsekta Kota Pinang. 

"Ketiga kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancamanan hukuman di atas lima tahun penjara," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network