3 Nelayan di Labuhanbatu Utara Ditangkap saat Selundupkan 30 Kg Sabu dan Narkotika Jenis Liquid Vape
MEDAN, iNews.id – Tiga nelayan ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara saat akan menyelundupkan sabu 30 kg dan narkotika jenis sabu dan liquid vape di perairan Labuhanbatu Utara.
Tiga pelaku masing-masing berinisial AN (43), AM alias Udin (39), dan I (40), ketiganya merupakan warga Sei Brombang, Kecamatan Pane Hilir, Kota Tanjung Balai.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, ketiga pelaku yang merupakan nelayan ditangkap di atas kapal pukat tarik saat melintas di perairan Tanjung Api, Labuhanbatu Utara, Sabtu (26/4/2025) dini hari.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya kapal mencurigakan dari arah Malaysia menuju perairan Indonesia.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba dengan melakukan penyisiran di wilayah perairan Bagan Asahan hingga Labuhanbatu Utara.
“Saat kapal dihentikan dan digeledah, ditemukan 30 bungkus sabu dalam kemasan ungu bergambar kura-kura emas A+ serta 20 bungkus liquid vape yang disimpan dalam viber warna biru bertutup kuning,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn di Mapolda Sumut, Kamis (1/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, kata dia, pelaku menerima barang haram tersebut dari dua pria tak dikenal di perairan Bagan Asahan, tepatnya di sekitar lampu putih. Mereka diminta untuk menyerahkan narkotika tersebut kepada seseorang di Labuhanbatu Utara, namun keburu tertangkap.
“Ketiganya mengaku diperintah oleh seorang pria bernama Gompar dan dijanjikan imbalan jika berhasil mengantarkan barang ke penerima. Hingga kini, sosok Gompar masih diburu dan nomor teleponnya pun tidak aktif,” ungkapnya.
Selain narkotika, turut diamankan satu unit kapal pukat tarik, satu viber, satu unit HP, serta beberapa tas dan plastik pembungkus.
Dirresnarkoba menegaskan, jajarannya akan terus memperkuat pengawasan di jalur perairan yang rawan menjadi lintasan penyelundupan narkotika lintas negara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait