Berdasarkan keterangan kedua tersangka, petugas kemudian bergerak menuju Desa Sukamaju, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau.
"Di lokasi tersebut, kami mengamankan satu orang tersangka bernama Priono alias Supri," ucapnya.
Kepada petugas, Priono membantah dirinya merupakan pengedar sabu. Namun tersangka mengaku mengetahui peredaran sabu di kampungnya. Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, ketiga tersangka diamankan ke Mapolda Sumut.
"Sekarang ketiga tersangka masih diperiksa intensif di Mapolda Sumut untuk pengembangan labih lanjut," ujarnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait