Saat menggeledah rumah tersebut, petugas mengamankan tersangka Imah seorang IRT di sebuah ruangan. Dalam ruang tersebut, petugas kembali menemukan satu paket sabu.
"Sabu yang ditemukan dari ruangan tersebut seberat 2,98 gram," ujarnya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka kemudian diamankan ke Mapolsek Kampung Rakyat yang selanjutnya diserahkan ke Polres Labuhan Batu. Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 114 subsider 112 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait