Ilustrasi, penyidik Polda Sumut menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan pungutan liar pada seleksi penerimaan PPPK di Kabupaten Langkat, Tahun 2023. (Foto: Istimewa).

"Sehingga secara total dalam kasus ini telah ada lima orang tersangka," ucapnya.

Menurutnya, penahanan belum dilakukan terhadap para tersangka karena dua di antaranya yang telah ditetapkan sebelumnya dinilai kooperatif. Sementara tiga tersangka baru, akan menjalani pemeriksaan beberapa hari ke depan.

"Ya tidak ditahan. Para tersangka masih kooperatif. Tapi yang baru segera kita periksa sebagai tersangka. Nanti kita lihat perkembangannya, apakah penyidik merasa perlu melakukan penahanan atau tidak. Itu kewenangan mereka," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network