Kejati Sumut menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba Samosir (sekarang Kabupaten Toba) tahun anggaran 2021. (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNews.id- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan tiga orang. Mereka merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba Samosir (sekarang Kabupaten Toba) tahun anggaran 2021. 

Ketiga tersangka, yaitu BP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut) dan  AJT selaku rekanan dari Direktur PT. EPP. Kemudian, RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut melaksanakan paket pekerjaan peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 26.820.160.000. 


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network