Imigrasi dan Polda Sumut membongkar sindikat love scamming internasional di Medan dengan menangkap 7 WNA dan 31 WNI yang diduga terlibat. (Foto: iNews).

MEDAN, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Sumatera Utara (Sumut) bersama Polda mengungkap jaringan penipuan daring lintas negara dengan modus love scamming yang beroperasi di Kota Medan. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menangkap 38 orang yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut.

Dari jumlah itu, tujuh orang merupakan warga negara asing (WNA), terdiri atas enam WN China dan satu WN Vietnam. Selain itu, petugas juga menangkap 31 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan penipuan tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumut, Parlindungan mengatakan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima dari Polda Sumut mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah warga negara asing di kawasan CBD Polonia, Medan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Ditjen Imigrasi Sumut dan Polda melakukan penggerebekan pada 23 Juni 2026. Penyelidikan kemudian dikembangkan pada dini hari 24 Juni 2026 di kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven.

Dalam pengembangan tersebut, petugas kembali menangkap enam WNA yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan penipuan lintas negara tersebut.

"Secara keseluruhan telah diamankan tujuh WNA yang meliputi enam WN RRC serta satu WN Vietnam serta 31 WNI," ujar Parlindungan dalam konferensi pers, Selasa (7/7/2026).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network