Dari hasil pemeriksaan, sambungnya, komplotan begal ini sudah 25 kali beraksi di Kota Medan.
"Para pelaku beraksi dengan sasaran rumah kosong yang ditinggal pemiliknya pergi mudik Lebaran 2023 serta melakukan pencurian sepeda motor, sambil mengancam korbannya menggunakan senjata tajam," ujarnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita empat unit sepeda motor yang menjadi barang bukti hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363, 365, 480, dan 481 KUHP. Mereka menggunakan hasil penjualan motor untuk membeli narkoba.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih memburu lima orang pelaku lainnya yang telah ditetapkan tersangka.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait