4. Putri Candrawathi berbelit-belit
Selain itu, Hakim juga menilai Putri Candrawathi tidak berterus terang dan terjebak dalam pernyataannya sendiri di persidangan dan perbuatannya menimbulkan kerugian yang besar.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar,” katanya.
Dalam pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan dari Putri Candrawathi. Majelis Hakim lalu menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 8 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait