Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap kasus besar yang melibatkan penganiayaan, kepemilikan senpi ilegal dan senjata tajam serta narkotika. (Foto: Polres Sergai).

Menurutnya, pada 21 September 2025, polisi menghentikan mobil CRV di pintu keluar Tol Perbaungan. Di dalamnya, Marubah Sitanggang dan Apin Dayak kedapatan membawa senjata api jenis Makarov, lima peluru tajam dan 9,5 butir pil ekstasi.

Keesokan harinya, 22 September 2025 polisi menangkap Marnakok Sitanggang di Hotel Grand Central, Medan. Bersama rekannya Dedek Hidayat, mereka kedapatan memiliki 6,53 gram sabu, satu butir pil ekstasi, senapan angin, pisau belati dan mobil Pajero Sport yang digunakan untuk aksi kriminal.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api, dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang menanti mulai dari lima tahun penjara hingga seumur hidup.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network