Empat pejabat KPU Kota Tanjung Balai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah. (Foto: iNews)

Pasca penetapan tersangka, tim penyidik langsung melakukan langkah penahanan terhadap keempat orang tersebut guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Keempat tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II-B Tanjung Balai," ujar Bobon. 

Hingga saat ini, pihak Kejari Tanjung Balai masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke pihak-pihak lain dalam pusaran kasus korupsi ini.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network