Pasca penetapan tersangka, tim penyidik langsung melakukan langkah penahanan terhadap keempat orang tersebut guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Keempat tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II-B Tanjung Balai," ujar Bobon.
Hingga saat ini, pihak Kejari Tanjung Balai masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke pihak-pihak lain dalam pusaran kasus korupsi ini.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait