"Ini modus giveaway Baim Wong, mengiming-imingi seseorang dengan menggunakan akun Facebook palsu dan akun FB orang lain yang mengaku mendapatkan giveaway Rp30 juta," ucap Ahmad Yusuf, Rabu (21/6/2023).
Dari tersangka petugas mengamankan uang jutaan rupiah serta bukti transfer palsu dan mesin cetak faktur. Atas perbuatannya tersangka mendekam dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait