Sebanyak empat pemuda pelaku tawuran di Pasar 9 Deliserdang, Sumatra Utara (Sumut) ditangkap (Foto: Ahmad Ridwan Nasution)

"Ada empat orang pelaku yang langsung melakukan pembacokan terhadap korban. Satu pelaku masih di bawah umur," kata Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa (18/10/2022).

Kini, petugas masih terus memburu para pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut. Kepada keempat pelaku yang berinisia S, R, F dan IN dikenakan pasal pembunuhan dengan ancaman minimal sembilan tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network