"Ada empat orang pelaku yang langsung melakukan pembacokan terhadap korban. Satu pelaku masih di bawah umur," kata Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa (18/10/2022).
Kini, petugas masih terus memburu para pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut. Kepada keempat pelaku yang berinisia S, R, F dan IN dikenakan pasal pembunuhan dengan ancaman minimal sembilan tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait