Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan keempat tersangka ditangkap usai ada laporan dari perusahaan telekomunikasi yang mengaku perangkat di menara BTS mereka di sejumlah daerah dicuri. Lokasinya di Medan, Deliserdang, Binjai dan Langkat.
"Berangkat dari laporan itu, tim kita melakukan penyelidikan dan menjadikan tindak pidana ini sebagai target operasi. Mereka ini sudah beraksi di 7 titik dan dari mereka berhasil kita sita barang bukti perangkat BTS yang belum sempat dijual," ujarnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait