Polres Tanjungbalai memusnahkan narkoba jenis sabu sebanyak 4,4 kg dengan cara direbus, Selasa (31/5/2022). (Foto: MPI/Wahyudi Aulia S)

Pemusnahan melibatkan unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Tanjungbalai. Sebelum dilarutkan barang bukti narkoba itu terlebih dahulu diuji keasliannya oleh tim labolatorium forensik (Labfor) cabang Medan.

Pada pemusnahan ini, Jumanto menyebut sengaja melibatkan unsur Forkopimda termasuk para tokoh agama dan masyarakat agar terpublikasikan secara luas. Ia juga meminta warga jangan takut melapor karena khawatir akan menjadi saksi.

"Sedih kita dibilang Tanjungbalai ini narkoba macam jual pisang goreng. Makanya selain Forkopimda kita undang tokoh agama juga, ada ustaz bapak pendeta juga supaya bisa disampaikan ke jemaah," kata Jumanto.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network