Ilustrasi korupsi (iNews.id)

MEDAN, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan status tersangka kepada 5 orang kasus korupsi pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya dari Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan ke PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) pada tahun 2014 lalu. Akibat kejadian tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp39,5 miliar. 

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan kelima tersangka adalah CS selaku Direktur PT KAYA. Kemudian FS selaku Pimcab BTN Medan tahun 2013-2016, AF selaku Wakil Pimcab Komersial BTN tahun 2012-2014, RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial tahun 2013-2016 dan AN selaku Analis Komersial tahun 2012-2015.

Yos menyebutkan, dalam perkara tersebut, berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara, negara dirugikan senilai Rp39,5 miliar. 

“Debitur mengajukan permohonan kredit ke BTN Medan untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit. Nilai plafon kredit yang diajukan CS untuk Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya sebesar Rp39,5 Miliar disetujui dengan agunan 93 SHGB atas nama PT ACR,” kata Yos, Jumat (19/21/2022).

Saat ini, kredit PT KAYA sebesar Rp39,5 Miliar tersebut berada dalam status macet, yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

"Ditemukan fakta perbuatan melawan hukum, yaitu pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai SOP, penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai prosedur dan pencairan kredit, tidak sesuai dengan perjanjian kredit," katanya. 

Adapun empat tersangka dari bank plat merah tersebut (FS, AF, RDPA dan AN) telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah menyetujui permohonan kredit CS selaku Direktur PT KAYA tidak sesuai dengan SOP dan perjanjian kredit.

“Atas perbuatannya, lima tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network