MEDAN, iNews.id - Penyelidikan perkara dugaan korupsi pupuk curah senilai Rp7,2 miliar di PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) memasuki babak akhir. Kasus dugaan korupsi tersebut sudah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.
"Kamis sudah lakukan pelimpahan tahap II ke Pengadilan. Saat ini kami tinggal menunggu jadwal dari pengadilan untuk proses persidangan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Jumat (19/11/2021).
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, jaksa menetapkan dua orang tersangka yang berasal dari PT BGR. Mereka adalah SL sebagai Pjs General Manager PT BGR cabang utama Medan dann SS selaku Kepala Bagian Pergudangan, CMS dan Jasa lainnya pada PT BGR.
Para tersangka, kata Yos, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Tersangka SS sudah dititipkan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, sedangkan tersangka SL masih buron," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait