Tersangka SS saat diperiksa di Kejati Sumut. (Foto: istimewa)

Kasus ini terjadi pada periode 2016-2018. Saat itu PT Pupuk Kaltim bekerjasama dengan PT BGR (Persero) dalam pelaksanaan kerjasama jasa bongkat muat pupuk curah di Medan. Pupuk tersebut berasal dari kapal pengangkutan, pengantoangan dan pemuatan yang disimpan di dalam gudang penyimpanan.

Dalam pelaksanaannya, berdasarkan stok opname yang dilakukan PT BGR dengan PT Pupuk Kaltim diketahui adanya pupuk yang hilang dan susut. Akibat kehilangan dan penyusutan itu, berdasarkan perhitungan akuntan publik, terjadi kerugian negara senilai Rp7.280.359.129.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network