“Polres Sibolga berkomitmen untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas, dan memastikan keadilan bagi korban yang berprofesi sebagai nelayan serta keluarganya,” ujar AKBP Eddy Inganta.
Dia juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya korban dan memastikan proses hukum akan dikawal hingga ke pengadilan. “Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya dan berjanji akan mengawal kasus ini sampai selesai,” ucapnya.
Kronologi Kejadian
Kronologi kejadian pada Jumat (31/10/2025) dini hari saat korban datang ke Masjid Agung Sibolga yang terletak di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota. Dia berniat beristirahat di dalam masjid.
Situasi berubah ketika salah satu pelaku menegur Arjuna. Teguran itu berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh tiga pelaku.
Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, ketiga pelaku bernisial ZP alias A (57), HB alias K (46) dan SS alias J (40) menganiaya korban hingga terluka parah di bagian kepala.
Menurutnya, korban sempat dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga untuk mendapatkan perawatan. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan tewas pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait