Ilustrasi korupsi (iNews.id)

Dwi Setyo menjelaskan, NB sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Nisel pada Mei 2016 lalu.  Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NB tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan hingga melarikan diri dan dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka kami amankan di salah satu rumah kontrakan di Jalan Pelajar Kota Timur Medan. Selanjutnya tersangka kami amankan ke Kantor Kejati Sumut dan selanjutnya kami serahkan ke Kejari Nias Selatan," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network