Dwi Setyo menjelaskan, NB sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Nisel pada Mei 2016 lalu. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NB tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan hingga melarikan diri dan dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka kami amankan di salah satu rumah kontrakan di Jalan Pelajar Kota Timur Medan. Selanjutnya tersangka kami amankan ke Kantor Kejati Sumut dan selanjutnya kami serahkan ke Kejari Nias Selatan," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait