MEDAN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) sebanyak lima tempat pemungutan suara (TPS) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Lima lokasi yang menggelar PSU yakni Binjai, Serdangbedagai, Karo, Tapanuli Selatan (Tapsel), dan Mandailing Natal (Madina).
“Ada (PSU). Dari 23 kabupaten/kota yang PSU itu di Binjai, Serdangbedagai, Karo, Tapsel, dan Madina,” kata Ketua KPU Sumut Herdensi, Senin (14/12/2020).
Herdensi mengatakan PSU dilakukan karena ada pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih di TPS yang bersangkutan. Hal itu tersebut membuat Bawaslu menyarankan pelaksanaan pemilihan suara ulang.
“Misalnya di Sergai, ada 2 penduduk sebenarnya di Kecamatan Bandar Khalifah yang selama ini pindah domisili. Tapi karena covid-19 ini, kemudian balik ke kampungnya. Karena KPPS merasa dia warga desanya tapi tidak dilihat KTP-nya, dia memberikan suara di TPS yang bersangkutan, makanya kemudian di rekomendasi Bawaslu dilakukan PSU,” kata Herdensi.
Selain PSU, ia juga mengungkapkan ada 2 TPS di Kabupaten Nias Selatan yang melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
“Ada 2 TPS PSL, itu di Nias Selatan,” ucapnya.
Herdensi mengatakan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 di 23 kabupaten/kota berjalan lancar.
“Secara umum berjalan dengan baik, lancar, tidak ada masalah yang berarti. Terkait dengan pelaksanaan protokol Covid-19 juga berjalan baik,” ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait