Suasana sidang 14 anggota DPRD Sumut yang digelar secara virtual di Jakarta dan Medan. (foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Sebanyak 14 anggota DPRD Sumut yang terseret kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menjalani sidang perdana, Senin (14/12/2020). Persidangan digelar secara virtual dengan para tersangka berada di sel tahanan KPK Jakarta.

Sementara hakim, jaksa penuntut KPK dan penasihat hukum para terdakwa berada di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyatakan para terdakwa terbukti menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho secara bertahap dengan nominal beragam.

"Para terdakwa menerima suap dengan nominal berbeda-beda. Dalam catatannya misalnya, antara anggota biasa dan anggota banggar atau ketua fraksi itu berbeda. Sesuai dengan nominal keseluruhan yang mereka terima," ujar jaksa KPK Ronald Worotikan, Senin (14/12/2020).

Menurutnya, ke-14 mantan anggota DPRD Sumut itu menerima uang suap dari Gatot Pujo Nugroho dalam beberapa kesempatan. Pertama, saat persetujuan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012- 2014 oleh DPRD Sumut.

Kedua, persetujuan atas perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Sumut. Ktiga, pengesahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015. Kemudian keempat, suap penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network