Kelima pelaku begal sadis yang ditangkap Polrestabes Medan dan seorang di antaranya ditembak mati. (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

"Penindakan tegas dilakukan karena para pelaku menembaki petugas. Ada delapan tembakan dari pistol aisoftgun yang sempat kami kira senjata api, bahkan melukai seorang petugas," katanya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan dua pucuk senjata pistol airsoft gun dan sejumlah kunci letter T. Saat ini kelima pelaku ditahan dalam sel tahanan Polrestabes Medan.

Penindakan tegas ini sekaligus menjadi komitmen polisi untuk menangkap para pelaku begal yang kerap beraksi dan meresahkan masyarakat Kota Medan.

"Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network