Satuan Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pembelian handphone (HP). (Foto: iNews/Rudi Hermansyah)

MEDAN, iNews.id – Satuan Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pembelian handphone (HP) melalui situs jual beli online. Polisi berhasil menangkap 2 orang pelaku berinisial MAS dan RD.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berpura-pura menjadi pembeli HP milik korban yang sebelumnya sudah berkomunikasi di situs jual beli. Usai bertemu korban, pelaku selanjutnya menyerahkan HP korban kepada tersangka lain. Dalam kasus kali ini, pelaku berpura-pura ingin menunjukkan kepada sang istri.

Tidak hanya melarikan HP, pelaku juga melarikan sepeda motor korban dengan dalih ingin mengambil uang ke ATM. Menurut kedua pelaku, aksi ini sudah 6 kali mereka lakukan dengan modus yang sama.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Sunggal dan diancam dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Video Editor: Stepanus Purba


Editor : Achmad Syukron Fadillah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network