Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara (Sumut) menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di enam kabupaten kota. Langkah ini ditempuh karena angka penyebaran Covid-19 di enam daerah tersebut cukup tinggi.

Keenam daerah yang diinstruksikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk menerapkan PPKM mikro yakni, Kota Medan, Binjai, Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Langkat dan Simalungun.

"Pemberlakuan PPKM mikro di enam daerah ini untuk menekan penyebaran Covid-19 yang masih cukup tinggi," ujar Edy, Rabu (10/3/2021).

Sesuai instruksi gubernur, penerapan PPKM mikro di enam daerah berlangsung mulai 9 hingga 22 Maret mendatang. Kegiatan masyarakat di luar rumah dan tempat-tempat usaha dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Sementara pegawai perkantoran masih harus bekerja dari rumah dengan kuota 50 persen dan kegiatan belajar sekolah tetap secara daring.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network