Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Muhammad R Dayan menunjukkan barang bukti dari keenam tersangka tawuran berujung penjarahan di Medan Bahari, Rabu (21/7/2021). (Foto: iNews/Yudha Bahar)

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu tabung elpiji, satu kain ulos, satu sepeda motor, satu ponsel dan puluhan batu. "Ini barang-barang yang mereka jarah dari pedagang saat tawuran," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Mereka diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara 

Kapolres Pelabuhan Belawan mengatakan, pihaknya masih menyisir para pelaku tawuran lain yang identitasnya telah diketahui. Polisi juga melakukan penyidikan terkait motif tawuran dan penjarahan yang dilakukan para pemuda tersebut.

Diketahui, tawuran ini terjadi diduga akibat dendam lama yang melibatkan pemuda lingkungan I dengan pemuda lingkungan XII, kemudian anak-anak dari Young Panah Hijau serta kawasan Medan Lama. Tawuran ini tak hanya berujung perusakan rumah dan kios warga, tapi juga pembakaran hingga penjarahan. 


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network