Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial JA di kawasan Tanah Garapan Jermal 15. Dari pengakuannya, kompresor hasil curian telah dijual bersama dua rekannya, MFSS dan DS.
Polisi kemudian menangkap tiga pelaku lainnya berinisial FR, RP dan IH yang merupakan warga Kecamatan Medan Denai. Ketiganya ditembak karena melawan saat hendak ditangkap.
“Sebagian pelaku merupakan residivis. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil pencurian dipakai untuk membeli sabu dan berjudi online,” katanya.
Kini, seluruh tersangka ditahan di Polsek Medan Area dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait