Suasana rakor percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di Sumatera Utara digelar di Kantor Gubernur Sumut. (Foto: Istimewa)

Kedua, memastikan seluruh 6.610 koperasi terbentuk di setiap desa dan kelurahan. Ketiga, memetakan potensi tiap daerah. Keempat, mengoordinasikan pendamping koperasi.

Tugas lainnya yaitu menyusun rencana bisnis, mempercepat rekomendasi pembentukan koperasi serta menyelesaikan hambatan lapangan secara cepat dan efektif.

Langkah percepatan ini diharapkan mampu memperkuat perekonomian masyarakat desa dan kelurahan melalui koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network