Tersangka saat mendapatkan perawatan di RSU Kabanjahe usai ditembak petugas karena berusaha kabur. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil menangkap pelaku penganiayaan pasien di Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe setelah tujuh bulan menjadi buronan. Pelaku berinisial PG alias Aje (21) terpaksa ditembak petugas karena berusaha kabur saat diamankan petugas. 

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Adrian Risky mengatakan tersangka PG ditangkap petugas di Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi. PG sudah menjadi buronan petugas sejak 1 November 2020 lalu. 

"Pelaku DPO sejak 1 November 2020. Pelaku terpaksa kami berikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri saat diamankan," kata Adrian, Kamis (24/6/2021). 

Adrian mengatakan sebelum menangkap PG, pihaknya sudah mengamankan empat orang lainnya terkait penganiayaan pasien di Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe. Empat orang pelaku RAP, MAT alias Joy alias black, BG alias Sasa, IS dan PG alias Kaze.

Peristiwa itu terjadi pada 1 November 2020. Hal itu merupakan buntut dari cekcok antara para korban dan para tersangka di sebuah kafe di Kabanjahe.

Para pelaku mendatangi seorang korban pemukulan saat hendak melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit. Mereka lalu menyerang pasien secara brutal menggunakan balok dan senjata tajam. Aksi pelaku terekam oleh CCTV milik rumah sakit tersebut.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kelima tersangka saat ini diamankan ke Mapolres Tanah Karo. Kelimanya saat ini masih dalam penyelidikan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. 


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network